Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung tanggal 1 September 2015 dan seterusnya
Halaman 1 dari 1
Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung tanggal 1 September 2015 dan seterusnya
1 Kartu peserta BPJS-TK asli dan foto copy
2 Foto copy dan asli KTP
3 Foto copy dan asli KK
4 Melampirkan akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
ATAU
Apabila terjadi perselisihan antara pemberi kerja dan tenaga kerja,maka manfaat JHT dibayarkan kepada peserta setelah melampiran penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
(persyaratan ini berlaku bagi peserta yang PHK terhitung tanggal 1 september 2015 dan seterusnya)
5 Fotocopy rekening tabungan jika pembayaran dilakukan melalui transfer.
2 Foto copy dan asli KTP
3 Foto copy dan asli KK
4 Melampirkan akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
ATAU
Apabila terjadi perselisihan antara pemberi kerja dan tenaga kerja,maka manfaat JHT dibayarkan kepada peserta setelah melampiran penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
(persyaratan ini berlaku bagi peserta yang PHK terhitung tanggal 1 september 2015 dan seterusnya)
5 Fotocopy rekening tabungan jika pembayaran dilakukan melalui transfer.
Similar topics
» Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang resign, mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum 1 September 2015
» Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri terhitung tanggal 1 September 2015 dan seterusnya
» Bagi tenaga kerja yang meninggal dunia, ahli waris tenaga kerja yang bersangkutan mengajukan permintaan pembayaran jaminan hari tua
» Bagi tenaga kerja yang menyandang cacat total tetap
» a. Bagi tenaga kerja yang mencapai usia pensiun dan sudah non aktif kepesertaan :
» Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri terhitung tanggal 1 September 2015 dan seterusnya
» Bagi tenaga kerja yang meninggal dunia, ahli waris tenaga kerja yang bersangkutan mengajukan permintaan pembayaran jaminan hari tua
» Bagi tenaga kerja yang menyandang cacat total tetap
» a. Bagi tenaga kerja yang mencapai usia pensiun dan sudah non aktif kepesertaan :
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|