Forumbpjstk
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Jamninan hari tua

Go down

Jamninan hari tua  Empty Jamninan hari tua

Post by Admin Fri Mar 04, 2016 6:32 pm

SYARAT JHT DIBAYARKAN KEPADA TENAGA KERJA APABILA :
1. Mencapai usia pensiun
2. Peserta yang mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu I bulan terhitung sejak NA
3. Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah melewati masa tunggu I bulan terhitung sejak NA
4. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
5. Mengalami cacat total tetap
6. Meninggal dunia
7. Peserta sebelum usia 56 tahun dan masa kepesertaan sekurangnya 10 tahun dengan ketentuan :
a. Pengambilan JHT maksimal 10% untuk persiapan hari tua.
b. pengambilan JHT maksimal 30% untuk emmbantu pembiayaan perumahan
c. pencairan yang 10% dan 30% hanya dapat dipilih salah satunya

Admin
Admin

Jumlah posting : 10
Join date : 03.03.16

https://forumbpjstk.forumid.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik